NewsPilihan Editor

Gegara Terlilit Utang, IRT Nekat Jadi Pengedar Narkoba

72
×

Gegara Terlilit Utang, IRT Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Mapolres Luwu Pengungkapan peredaran narkoba.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Luwu mengamankan dua orang terlibat kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan.

Kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Luwu, yaitu di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, dan Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kamis, 1 Agustus 2024.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan jika bahwa dari tersangka MI (28 tahun), pihaknya berhasil menyita sebanyak 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol.

Baca juga:  Update Korban Kapal Yuiee Jaya II: 1 Ditemukan, 19 Dalam Pencarian Tim Sar

“Sementara dari tangan AM seorang IRT (45) tahun, tim berhasil menyita narkotika jenis shabu seberat 249 gram,” katanya, saat Konferensi pers di Mapolres Luwu pada Senin, 5 Agustus 2024.

Dia menjelaskan jika AM mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang yang diduga seorang narapidana di Lapas Parepare.

“Dia mengakui terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang,” jelas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, tersangka A.M. akan dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Pemuda Asal Luwu Ditangkap, Polisi Amankan 2.990 Butir THD

“Untuk sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000,” terangnya.

Sementara untuk tersangka MI yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Dua Pemuda di Kota Palopo Ditangkap Polisi