Kabarpublic.com – Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sepakat melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, pada Jumat (11/10/2024).
Asriani menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 kini resmi masuk tahap penyidikan.
“Kasus ini melibatkan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu,” ungkapnya.
Laporan ini merupakan hasil aduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Luwu.
Setelah melalui kajian dan penanganan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal ini mengatur mengenai larangan bagi pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, atau lurah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Asriani menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan ini menjadi sinyal bahwa tindakan yang merusak integritas demokrasi akan ditangani secara serius.
“Kami berharap ini bisa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas Pemilihan,” tambahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan demi menjaga proses demokrasi yang lebih baik dan adil di masa mendatang. (*/Is)