DaerahNewsPilihan EditorPolitik

KPU Palopo Mulai Proses Sorlip Surat Suara Jelang PSU Pilwali

68
×

KPU Palopo Mulai Proses Sorlip Surat Suara Jelang PSU Pilwali

Sebarkan artikel ini
Proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Kegiatan Sorlip ini dilaksanakan di Media Center KPU Palopo, yang berlokasi di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.

Kegiatan ini melibatkan 57 warga, yang didominasi oleh emak-emak dan anak muda, sebagai tenaga pelipat surat suara.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan pihaknya menargetkan proses penyortiran dan pelipatan rampung dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Baca juga:  KPU Palopo Gelar Bimtek, Sekretariat PPK dan PPS Diminta Selesaikan Laporan Tepat Waktu

“Kami mulai menyortir dan melipat surat suara dengan melibatkan 57 masyarakat. Targetnya rampung dua hari, mulai hari ini hingga besok,” kata Hasbullah, kepada media, Selasa (22/4/2025).

Total 130.844 surat suara disiapkan untuk PSU Pilwali Palopo. Jumlah ini sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2,5 persen surat suara tambahan serta cadangan sebanyak 2.000 lembar.

Surat suara dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja, dan honor pelipat disesuaikan dengan jumlah surat suara yang berhasil mereka sortir dan lipat.

Baca juga:  Wujudkan Zero Halinar, Lapas Palopo Kembali Lakukan Penggeledahan Insidentil

“Kami bagi perkelompok dan honornya disesuaikan dengan jumlah surat suara yang disortir serta dilipat,” jelas Hasbullah.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses sortir. Surat suara yang rusak, seperti sobek, berlubang, atau terkena noda, akan langsung dipisahkan dan tidak digunakan dalam pemungutan suara nanti.

Jika dalam proses sortir ditemukan jumlah kerusakan signifikan, KPU akan kembali mengajukan permohonan pencetakan surat suara tambahan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, mengungkapkan bahwa estimasi waktu penyortiran kali ini lebih singkat dibanding Pilkada serentak sebelumnya.

Baca juga:  Silaturahmi dengan Ribuan Warga Kecamatan Bara, FKJ : Bismillah Saya Maju Calon Walikota

“Saat Pilkada lalu, penyortiran bisa sampai empat hari karena ada dua jenis surat suara, Pilgub dan Pilwali. Sekarang hanya satu, jadi estimasinya tiga hari saja,” ujar Marzuki, Sabtu (19/4/2025) lalu.

Menurutnya, waktu penyortiran masih cukup fleksibel, mengingat pelaksanaan PSU Pilwali dijadwalkan pada 24 November 2025.

“Insya Allah ini masih estimasi. Karena waktunya masih panjang, kami yakin proses ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (*)