BlogNewsPolitik

Bawaslu Palopo Ingatkan Peserta PSU Pilkada 2025 Segera Turunkan APK Jelang Masa Tenang

43
×

Bawaslu Palopo Ingatkan Peserta PSU Pilkada 2025 Segera Turunkan APK Jelang Masa Tenang

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana,

Kabarpublic.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengingatkan seluruh peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025 untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.

Imbauan ini disampaikan menjelang masa tenang yang akan dimulai pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 00.00 WITA.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan bahwa penertiban APK merupakan langkah krusial guna menciptakan iklim politik yang tertib dan kondusif menjelang hari pencoblosan.

“Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif. Sesuai peraturan, masa tenang adalah waktu yang harus steril dari segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk penyebaran bahan kampanye maupun pemasangan APK di ruang publik,” ujar Khaerana, kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Khaerana juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat resmi bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh peserta dan pihak terkait untuk segera melakukan penurunan APK secara mandiri.

Baca juga:  Opini: Pemilihan Suara Ulang dan Ketersediaan Anggaran

“Kami meminta peserta dan tim kampanye untuk segera menertibkan APK sebelum masa tenang dimulai. Jika tidak, kami akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban paksa,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Bawaslu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo turut bertanggung jawab dalam pembersihan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menambahkan bahwa dasar hukum mengenai penurunan APK telah diatur secara tegas dalam regulasi pemilu.

“Pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” jelas Ardiansah.

Baca juga:  Sengketa Pilkada Palopo, Legalitas Ijazah Calon Walikota Dipersoalkan

Ia mengutip Pasal 66 ayat (7) UU Pilkada yang menyatakan bahwa seluruh APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Hal ini juga dipertegas dalam PKPU 13 Pasal 28 ayat (5), yang mewajibkan KPU untuk melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu.

“Tanggung jawab pembersihan APK merupakan kerja bersama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan lembaga pengawas,” tambahnya.

Bawaslu pun mengimbau seluruh peserta untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga marwah PSU yang bersih, jujur, dan adil. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dalam pengawasan selama masa tenang.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih ditemukan aktivitas kampanye terselubung saat masa tenang berlangsung,” kata Ardiansah.

Baca juga:  FKJ Temui Sekretaris DPW NasDem Sulsel, Bahas Hasil Survai dan Calon Pendamping di Pilwalkot

Sebagai informasi, PSU Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (24/2/2025), menyusul diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir, karena menggunakan ijazah paket C palsu.

PSU Palopo akan diikuti empat pasangan calon: Nomor urut 1: Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB), Nomor urut 2: Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur), Nomor urut 3: Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RahmAT) dan Nomor urut 4: Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili – Akhmad)