NewsPilihan Editor

APH Desak Polri Selidiki Dugaan Galian Ilegal pada Proyek Jalan Rp16,4 M di Desa Komba

×

APH Desak Polri Selidiki Dugaan Galian Ilegal pada Proyek Jalan Rp16,4 M di Desa Komba

Sebarkan artikel ini
Lokasi tambang galian c untuk proyek jalan di desa Komba, Luwu Utara.

Kabarpublic.com – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan di Desa Komba, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, dengan nilai anggaran sekitar Rp16.421.713.730 menjadi sorotan publik.

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam sebuah aliansi menduga adanya aktivitas penggalian material tanpa izin yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam keterangannya, Aliansi Peduli Hukum (APH) menyebut proyek yang dikerjakan PT Hikmah Gemilang Konstruksi (Gangking Group) diduga memanfaatkan material hasil penggalian yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut aliansi, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak lingkungan, serta mencederai prinsip penegakan hukum yang adil.

“Kami tidak ingin pembangunan dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum. Setiap proyek, sebesar apa pun nilainya, wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila benar terdapat penggalian material tanpa izin, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum,” katanya dala.m keterangannya, Rabu, 01 Juli 2026.

Baca juga:  SMAN 1 Luwu Utara dan SMPN 1 Masamba Lolos Semifinal Bola Voli Piala Rektor UM Palopo

Piihaknya menilai dugaan penggalian material tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi di bidang pertambangan mineral dan batuan, perlindungan lingkungan hidup, serta tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Menurutnya, aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut seharusnya mendapat pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Atas dasar itu, aliansi mendesak Tim Mabes Polri turun langsung ke Kabupaten Luwu Utara untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penggalian material tanpa izin di Desa Komba.

Baca juga:  Hijratul Kauzar asal Lutra Raih Juara III di Ajang Kreativesia Komunitas Fest Tingkat Nasional

Mereka juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Aliansi turut meminta evaluasi terhadap penanganan dugaan tersebut oleh aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Utara apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, maupun pembiaran dalam penanganannya.

Menurut mereka, pembangunan infrastruktur merupakan program yang patut didukung karena bertujuan meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, pembangunan tetap harus berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan lingkungan.

Baca juga:  Tuai Sorotan, Komisi C DPRD Palopo RDP Bersama PT BMS Bahas Penampungan Kokas di Tanjung Ringgit

“Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru meninggalkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pembangunan,” tambahnya.

Dalam pernyataan resminya, aliansi juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa apabila ditemukan bukti yang cukup serta memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hikmah Gemilang Konstruksi (Gangking Group) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan aliansi.

Selain itu, Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Utara belum menyampaikan pernyataan resmi terkait permintaan penyelidikan tersebut. (**)