DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Pria di Luwu Ditangkap Polisi, Aniaya Korbannya hingga Tewas

185
×

Pria di Luwu Ditangkap Polisi, Aniaya Korbannya hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan usai diamankan Polisi.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian sebagai bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk Pekat Lipu 2025.

Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, S.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, membeberkan kronologi kejadian dan upaya cepat tim gabungan dalam menangkap pelaku.

“Kejadian bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan sempat dihentikan oleh sekelompok pemuda karena dinilai mengganggu. Setelah terjadi cekcok dan dugaan penganiayaan terhadap pelaku, ia kembali dengan membawa dua bilah parang dan menyerang dua warga,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Luwu, Kamis (15/5/2025).

Baca juga:  Didampingi Ketua PAN Luwu, Agussalim Terima Masukan dan Keluhan Pedagang Pasar Bajo

Korban pertama, MASDOR (42), yang diketahui sebagai Kepala Dusun setempat, meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.

Sedangkan korban kedua, JUFRI (57), menderita luka serius dan kini masih dalam perawatan intensif.

Pelaku, berinisial MK (39), warga Desa Sakti, Kecamatan Ponrang, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Luwu bekerja sama dengan Sat Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Ponrang di wilayah Dusun Bakka, Desa Tampa. Polisi juga menyita dua bilah parang yang digunakan saat aksi kekerasan berlangsung.

Baca juga:  Balita di Luwu Ditemukan Meninggal di Irigasi Setelah Hilang Misterius

“Ini bentuk nyata dari kesiapan dan respon cepat aparat dalam menindak tegas kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” kata AKP Jody Dharma.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat sesuai KUHP yang berlaku.

Wakapolres Luwu mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menangani konflik sosial.

Ia meminta agar segala potensi gangguan kamtibmas dilaporkan kepada aparat untuk ditindak secara hukum.

Baca juga:  Waspadai Ancaman Cacar Monyet di Indonesia

“Operasi Pekat Lipu 2025 menjadi bukti komitmen Polri memberantas premanisme, kekerasan, dan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Jody Dharma menyampaikan pesan khusus kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar.

“Kami memahami emosi dari pihak keluarga korban, namun kami imbau untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Polres Luwu menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan adil,” pungkasnya. (**)