DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Pemuda di Toraja Utara, 3 Sachet Sabu Disita

59
×

Polisi Tangkap Pemuda di Toraja Utara, 3 Sachet Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan pemuda berinisial WRG alias CY dalam Operasi Antik Lipu 2026 di Toraja Utara, bersama tiga sachet sabu seberat 1,10 gram.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) dalam Operasi Antik Lipu 2026.

WRG ditangkap di kawasan Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,10 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Eran Batu.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap WRG.

“Saat proses penangkapan, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang sempat dibuang pelaku ke tanah,” kata Muhammad Arif, mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, Rabu kepada wartawan, (16/9/2026).

Baca juga:  Resmi Dilantik, Ini 5 Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari saku celana jeans yang dikenakan WRG, petugas kembali menemukan dua sachet sabu masing-masing seberat 0,62 gram dan 0,35 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo Y15 warna hitam-merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, WRG mengakui seluruh sabu tersebut merupakan miliknya.

Menurut keterangan awal polisi, sabu tersebut dibeli secara daring melalui sejumlah akun Instagram yang disebut pelaku, yakni “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”.

WRG juga mengaku berencana menjual salah satu paket sabu tersebut kepada seorang kenalannya dengan harga Rp200 ribu.

Baca juga:  Gakkumdu Serahkan Berkas Perkara Pilkada ke Kejari Luwu

Sementara dua paket lainnya, berdasarkan keterangan awal pelaku, akan digunakan sendiri dan sebagian dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadinya, “AGAN”.

Muhammad Arif mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Toraja Utara memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Ia mengatakan, polisi mencermati perubahan modus peredaran narkotika yang kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital. Namun, jajaran kami akan terus meningkatkan pengawasan siber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” katanya.

Baca juga:  Dhevy Bijak: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa di Luwu

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, WRG bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangan kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (**)