Kabarpublic.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, disebut telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan.
Meski telah menjadi perhatian publik dan menuai sorotan dari berbagai pihak, hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tersebut.
Skala operasi yang diduga melibatkan sejumlah alat berat jenis excavator memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap hari itu dinilai sulit luput dari pantauan aparat.
Ketua Yayasan Lestari Alam Kabupaten Luwu, Ismail Ishak, mempertanyakan belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Ke mana aparat penegak hukum? Mengapa hingga kini belum ada penindakan yang memberikan kepastian hukum,” kata Ismail Ishak, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, apabila benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar lima bulan tanpa izin, maka sudah seharusnya ada tindakan konkret dari instansi yang berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Iqbal Alwi, menjelaskan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan terkait dugaan PETI tersebut kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Satuan Kerja Sulawesi-Maluku di Makassar.
Iqbal menegaskan, kewenangan DLH Kabupaten Luwu dalam perkara tersebut terbatas pada fungsi pengawasan dan pelaporan, sedangkan penindakan merupakan kewenangan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum.
“Kami sudah menembuskan laporan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Satuan Kerja Sulawesi-Maluku di Makassar. Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup terbatas dalam penindakan, sedangkan kewenangan penindakan berada pada Gakkum dan aparat penegak hukum,” ujar Iqbal kepada wartawan.
Di sisi lain, DLH Kabupaten Luwu mengakui kondisi lingkungan di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan telah mengalami kerusakan yang cukup serius.
Menurut Iqbal, bentang alam di kawasan tersebut telah berubah menjadi lubang-lubang galian dengan kedalaman yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan di Desa Marinding memang sudah cukup parah dan mengancam keselamatan jiwa karena berupa galian yang bisa membahayakan,” katanya.
Selain kerusakan lahan, masyarakat juga mengeluhkan kondisi air sungai yang semakin keruh akibat sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Lumpur yang terbawa aliran sungai disebut mulai memasuki area persawahan warga dan dikhawatirkan berdampak terhadap produktivitas pertanian.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya terbukti aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan PETI di Desa Marinding kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (**)







