DaerahNewsPolitik

Ketua PBB Kiswanuddin Dukung Patahuddin Maju di Pilkada Luwu 2024

121
×

Ketua PBB Kiswanuddin Dukung Patahuddin Maju di Pilkada Luwu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Partai Politik Partai Bulan Bintang (PBB) Kiswanuddin saat bersama ketua Partai Golkar Luwu, Patahuddin.

LUWU, KABARPUBLIC.COM – Sejumlah Bakal Calon (Balon) Bupati telah menyatakan sikap untuk maju pada Pilkada Luwu, salah satunya ketua Partai Golkar Luwu, Patahuddin.

Patahuddin di nilai mampu memimpin Kabupaten Luwu serta membawa perubahan untuk perkembangan daerah yang lebih baik dan kini telah mendapat dorongan dari salah satu petinggi partai di Luwu.

Dukungan politik itu datang dari Partai PBB yang memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Calon Bupati Luwu yakni Patahuddin.

Baca juga:  Serentak se-Sulsel, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pasar Murah

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Partai Politik Partai Bulan Bintang (PBB) Kiswanuddin, Ahad, (21/4/2024).

Kiswahuddin mengatakan bahwa Partai PBB memberikan dukungan kepada Ketua Golkar Kabupaten Luwu H. Patahuddin untuk maju sebagai Calon Bupati Luwu Tahun 2024 nantinya.

“Karena kami melihat sosok H. Patahuddin layak untuk menjadi Bupati Luwu kedepan, beliau sosok yang merakyat dan punya kepekaan sosial,” katanya.

“Kita telah melakukan Pertemuan dan konsolidasi dengan beberapa Pengurus Partai dan kami telah menyatakan mendukung pencalonan H. Patahuddin, nantinya,” sambungnya.

Baca juga:  Update Banjir dan Longsor, BPBD Luwu: Ribuan Warga Mengungsi dan 7 Meninggal Dunia

Kiswanuddin menjelaskan, meski Partai PBB tidak memiliki kursi untuk menjadi Partai Pengusung akan tetapi Partai PBB memiliki struktur dan pendukung kebawah mendukung Calon akan kami dukung secara resmi.

“Partai PBB akan mendukung dan siap memenangkan Ketua Golkar Kabupaten Luwu Patahuddin, untuk menjadi Bupati Luwu pada Pilkada Luwu yang akan di gelar pada November mendatang,” jelasnya.

Diketahui, pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (PILKADA) termasuk Kabupaten Luwu akan digelar pada November 2024 mendatang

Baca juga:  AgusWin Komitmen Kembalikan Kejayaan Kakao di Luwu

Penyelenggaraannya telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (is)