Kabarpublic.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MTL (17) beserta empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob berdasarkan empat laporan polisi yang diterima sejak Oktober hingga Desember 2025.
Laporan tersebut berasal dari sejumlah warga yang menjadi korban pencurian di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa, mengatakan rangkaian pencurian tersebut terjadi di beberapa kecamatan dengan pola yang hampir sama, yakni memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor tanpa pengamanan tambahan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Aksi pencurian dilakukan di beberapa tempat dan waktu yang berbeda, namun sebagian besar kendaraan ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci,” kata Simbara kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kasus curanmor tersebut tercatat terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kelurahan Mentirotiku dan Karassik di Kecamatan Rantepao, serta Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu.
Salah satu kejadian terjadi pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Tengko Situru’, Kelurahan Mentirotiku. Saat itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.
Kejadian serupa kembali terjadi pada 27 Oktober 2025 di Jalan Tedong Bonga, Kelurahan Tallunglipu Matallo. Korban memarkir sepeda motornya di depan kontrakan dan sempat melihat kendaraan tersebut pada malam hari.
Namun, keesokan paginya motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Sementara itu, kasus lain terjadi pada 30 Desember 2025 di Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak keluar rumah pada pagi hari setelah memarkir kendaraan di depan rumah pada malam sebelumnya.
Selain kasus curanmor, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah kios di Kelurahan Mentirotiku pada 6 Oktober 2025 dini hari.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam kios dengan cara memanjat pagar dan mengambil sebuah telepon seluler serta uang tunai milik korban.
Simbara menambahkan, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita setelah melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor milik temannya dan melakukan perlawanan.
“Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri. Setelah itu, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Simbara.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan warna berbeda yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim,” tuturnya. (**)







