KABARPUBLIC.COM — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua pemuda HR (34) dan ER (25) dari desa Mangalle, kecamatan Mappedeceng.
Demikian dikatakan Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Muh. Jayadi, Rabu (13/3/2024).
Dia mengatakan jika keduanya ditangkap lantaran terlibat narkotika jenis sabu.
“Kedua pemuda itu diamankan di ujung Jembatan Dusun Kambara, Desa Sukaharapan, kecamatan Sukamaju Selatan, Senin (11/3/2024) berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Jayadi, kepada wartawan.
Dia juga menyebut jika pihaknya menemukan 2 (dua) sacshet yang diduga berisi sabu terbungkus dalam tissu.
“Dari keterangan HR bahwa sabu tersebut diperoleh dari SF di Desa Mangalle, Kecamatan Mappideceng,” sebutnya.
“HR rencananya ingin menjual sabu itu sebanyak 2(dua) sacshet dengan harga Rp 400.000(empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang namun belum sempat terjual dan kedua pemuda tersebut tertangkap,” sambungnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti jenis sabu dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2(dua) sachet sabu dengan berat ,1 (satu) buah Hp merk Realmi warna Biru, 1(satu) buah Hp merk Vivo warna hitam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) dan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)