Kabarpublic.com – Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Syawal 1446 Hijriyah di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Sabtu (29/3/2025).
Sidang ini dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam, perwakilan duta besar negara sahabat, serta jajaran Kementerian Agama.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, sidang diawali dengan Seminar Sidang Isbat Syawal yang mengangkat tema “Antara Tradisi, Sains, dan Regulasi.”
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya KH Julian Lukman dari PP Al Washliyah, KH Zufar Bawazir dari Al-Irsyad Al-Islamiyyah, H. Sriyatin Shodiq dari Muhammadiyah, serta H. Cecep Norwendaya dari Tim Hisab Rukyat Kemenag RI.
Dalam pemaparannya, Cecep Norwendaya menjelaskan bahwa secara astronomis, posisi hilal di Indonesia saat Maghrib pada 29 Maret 2025 masih berada di bawah ufuk.
Berdasarkan kriteria baru yang ditetapkan oleh Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021, hilal awal Syawal mustahil untuk diamati.
“Di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal pada 29 Ramadan 1446 H berada di bawah ufuk. Berdasarkan data yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa di wilayah NKRI, hilal awal Syawal mustahil teramati,” ungkap Cecep Norwendaya.
Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa hilal dapat teramati jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan astronomis, pada saat Maghrib 29 Maret 2025, posisi bulan di Indonesia berkisar antara minus 3 derajat 15 menit 28 detik hingga minus 1 derajat 4 menit 34 detik, dengan sudut elongasi antara minus 1 derajat 36 menit 23 detik hingga 1 derajat 12 menit 53 detik.
Dengan data tersebut, Cecep menyatakan bahwa jika dikaitkan dengan potensi rukyatul hilal, maka secara hisab awal bulan Syawal 1446 H diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Keputusan resmi mengenai penetapan 1 Syawal 1446 H akan diumumkan setelah Sidang Isbat oleh Menteri Agama, berdasarkan hasil rukyatul hilal dan pertimbangan para ulama serta tokoh masyarakat yang hadir. (**)