NewsPilihan Editor

Sebarkan Video Mantan Kekasihnya, Pemuda di Palopo Ditangkap

87
×

Sebarkan Video Mantan Kekasihnya, Pemuda di Palopo Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyebaran video mantan kekasihnya.

Kabarpublic.com – Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penyebaran video porno dirinya dengan mantan kekasihnya.

Adapun pelaku berinisial RA (22) diamankan di Alfamidi Super Binturu, Jl. Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (4/10/2024).

Akibat perbuatannya itu, mantan kekasihnya keberatan dan melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum Polres Palopo.

“Terlapor merupakan mantan pacar pelapor. Mereka pernah melakukan hubungan badan dan direkam oleh terlapor,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat, 04 Oktober 2024.

Baca juga:  BNPB Apresiasi PT Masmindo Buka Akses Jalan Ranteballa – Kadundung

“Vidio tersebut lalu disebar via WhatsApp ke saksi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang,” sambunganya.

Setelah menerima Informasi tersebut unit resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Al hasil, polisi berhasil memperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di Alfamidi Super.

“Team menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Supriadi, hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya pernah berhubungan badan dengan korban di salah satu kos yang berada di Jl. Ahmad Razak.

Baca juga:  Polres Palopo Santuni 50 Anak Panti Asuhan

“Kemudian dia merekamnya dan vidio tersebut disebarkan melalui chat WA ke saksi,” jelasnya.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit HP milik RA.

Dijelaskannya, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar,” pungkasnya (**)

Baca juga:  Peluncuran Pilkada Serentak 2024, KPU Palopo Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai