Kabarpubli.com – Sebanyak 770 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara pada Rabu (19/3/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan manipulasi distribusi LPG bersubsidi yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 57, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas mencurigai sebuah truk enam roda yang diduga mengangkut LPG subsidi secara ilegal,” ujarnya, kepada media.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan tabung LPG bersubsidi yang rencananya akan diselundupkan ke luar daerah dengan harga lebih tinggi dari harga resmi.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (36), warga Desa Tonrong Tengnga, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
“Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini diketahui mengangkut LPG subsidi untuk dijual kembali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan keuntungan berlipat,” tambah AKP Muh. Althof Zainuddin.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi guna mencegah praktik ilegal serupa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali menjalankan modus serupa demi keuntungan pribadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk Canter merah dengan nomor polisi DW 8915 BN dan ratusan tabung LPG telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)