DaerahNewsPilihan Editor

Polres Luwu Utara Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

82
×

Polres Luwu Utara Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
Barang bukti jenis sabu diamankan Polrs Luwu Utara.

Kabarpublic.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil membongkar kasus kepemilikan sabu di Kecamatan Baebunta.

Tidak hanya itu, dalam operasi yang sama pada Selasa (20/10/2026), polisi juga sukses mengungkap 10 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal dengan menyita ribuan butir obat-obatan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 13 orang terduga pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi serta menyita barang bukti sebanyak 8.660 butir obat-obatan terlarang.

Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Baebunta

Pengungkapan kasus sabu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Baebunta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Luwu Utara, IPDA Hamri, S.AN, langsung bergerak di lapangan.

Baca juga:  17 Inovasi Produk Latpim, Angin Segar bagi Pemda untuk Membumikan Pelayanan Publik di Luwu Utara

Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial Risaldi (28), warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), yang baru saja turun dari angkutan umum.

Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet diduga berisi sabu yang dibungkus dengan isolasi cokelat serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu,” terang pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, Risaldi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial Ocal, yang diduga berdomisili di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Ribuan Butir Obat-obatan Diamankan dari 3 Kecamatan

Selain kasus narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Luwu Utara juga menggeliat memberantas peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
Sebanyak 10 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi berhasil diungkap di tiga wilayah kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Masamba, Sukamaju, dan Mappedeceng

Baca juga:  Dekranasda Luwu Hadir di Jalan Sehat Anti Mager, Pererat Silaturahmi dan Dukung UMKM

Dari operasi di tiga titik tersebut, polisi menyita barang bukti mencengangkan berupa 8.660 butir obat-obatan ilegal dan mengamankan 13 orang terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komitmen Tegas Kepolisian

Kapolres Luwu Utara, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras dan gerak cepat jajaran Satresnarkoba.

Ia menegaskan komitmen institusinya dalam membersihkan wilayah Luwu Utara dari peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan sediaan farmasi akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKBP Ario.

Baca juga:  Shalat Idul Adha Bersama Warga, Wabup Luwu Tekankan Nilai Kebersamaan

Senada dengan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran obat dan narkoba.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika maupun penyalahgunaan sediaan farmasi,” pungkas AKP Abdianto.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. (**)