Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Ketiganya kini harus menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba.
Tiga terpidana tersebut adalah Hasrul, S.T., Adi Wijaya alias Pego, dan Uzair Saad.
Eksekusi dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026) setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Adi Wijaya alias Pego, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp939.256.347,80.
Kemudian Hasrul, S.T. dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dan Uzair Saad dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta.
Sebelum diboyong ke Luwu Utara, ketiganya terlebih dahulu menjalani serangkaian proses administrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.
Setelah proses administrasi rampung, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Luwu Utara langsung mengawal para terpidana menuju Rutan Kelas IIB Masamba.
Rombongan tiba di Rutan Kelas IIB Masamba sekitar pukul 22.00 WITA dalam situasi aman dan terkendali, lalu dilanjutkan dengan proses penyerahan resmi kepada pihak Rutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penegakan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang sudah final.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ridzky dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, Kejari Luwu Utara terus berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, tertib, dan bertanggung jawab. (**)







