DaerahHeadlineNews

Pemuda Asal Luwu Ditangkap, Polisi Amankan 2.990 Butir THD

136
×

Pemuda Asal Luwu Ditangkap, Polisi Amankan 2.990 Butir THD

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti obat terlarang thd dan Tramadol diamankan polisi.

KABARPUBLIC.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menangkap buronan kasus pengedaran obat golongan IV Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol.

Terduga pelaku berinisial MF (24 tahun) di tangkap di kediamannya di Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan jika Penangkapan MF berawal dari di amankannya seorang pria berinisial MA di Padang Sappa pada tanggal 20 Oktober 2023.

“MA kedapatan menerima paket berisi 2.990 tablet THD dan 40 tablet Tramadol. MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF dengan cara memesan melalui media sosial Facebook,” katanya, kepada wartawan.

Baca juga:  Dua Objek Wisata di Luwu Utara Ramai Pengunjung, Ada dari Sorong dan Kolaka Utara

Setelah mengamankan MA, MF yang masuk dalam Target Operasi (TO) melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat.

Abdianto menjelaskan bahwa target pasaran MF adalah pelajar SMA, remaja dan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan.

“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat di golongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid,” ungkapnya.

“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut,” sambungnya.

Baca juga:  KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cakada di 43 Wilayah

Atas perbuatannya, MF di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.

Abdianto mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anak mereka di rumah dan pergaulan mereka.

kata dia, jika ada perubahan perilaku yang aneh, segera laporkan agar di lakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi sebelum terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat.

Baca juga:  Dukung Wakaf Produktif, CWLS Ritel Seri SWR005 Raih Rp147 Miliar

“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut,” imbuhnya.

“Untuk itu tak henti hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita di rumah, pergaulan mereka,” imbuhnya.

“Serta jika muncul geliat geliat aneh mereka untuk segera di laporan agar di lakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus ke tindak pidana,” pungkasnya (*)