EkobisNasionalNews

Pemerintah Larang Agen Pertamina Jual LPG 3 Kg ke Pengecer

8
×

Pemerintah Larang Agen Pertamina Jual LPG 3 Kg ke Pengecer

Sebarkan artikel ini
Gas Elpiji 3 Kg. (Ilustrasi)

Jakarta – Pemerintah semakin memperketat distribusi LPG 3 kilogram (Kg) agar lebih tepat sasaran.

Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah melarang agen resmi Pertamina menjual LPG 3 Kg langsung kepada pengecer.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan harga LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Kami sedang menata agar harga di masyarakat sesuai dengan regulasi. Pengecer justru akan diarahkan untuk menjadi pangkalan resmi,” ujar Yuliot.

Baca juga:  Jadikan Kopi Seko Mendunia, Tim Ahli KemenkumHAM Lakukan Pemeriksaan Substantif Hak Indikasi Geografis

Sebagai solusi, pemerintah mendorong pengecer LPG bersubsidi untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai agen atau pangkalan resmi melalui platform Online Single Submission (OSS).

“Pendaftaran ini berbasis online dan bisa diakses di seluruh Indonesia, jadi seharusnya tidak ada kendala,” tambahnya.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2025, dengan masa transisi satu bulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi.

“Jika pengecer menjadi pangkalan resmi, rantai distribusi akan lebih pendek dan efisien. Inilah yang kami upayakan,” tutup Yuliot.

Baca juga:  DP2KUKM Lutra Awasi Ritel Modern yang Diduga Langgar Perbup Nomor 60 Tahun 2021

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 Kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan harga jualnya tetap stabil di pasaran. (**)