NasionalNewsPilihan Editor

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun, BPJS Kesehatan Pastikan Klaim RS Lancar

53
×

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun, BPJS Kesehatan Pastikan Klaim RS Lancar

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – BPJS Kesehatan memastikan proses pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) mitra tetap berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini makin diperkuat dengan adanya suntikan dana segar dari pemerintah sebesar Rp20 triliun pada akhir tahun 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kelancaran pembayaran klaim menjadi prioritas utama demi menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apalagi, per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah menembus 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

Untuk melayani ratusan juta peserta tersebut, BPJS Kesehatan saat ini bermitra dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 faskes penunjang seperti apotek, laboratorium, dan optik.

“Besarnya cakupan kepesertaan menjadikan kelancaran pelayanan dan pembayaran klaim sebagai bagian penting. BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan proses administrasi, verifikasi, dan pembayaran klaim sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rizzky, Sabtu (24/10/2026).

Baca juga:  Kebocoran Pipa, Layanan Air di Palopo Terganggu Sementara

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pembayaran klaim rumah sakit wajib dilakukan maksimal 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Rizzky mencatat, rata-rata waktu pembayaran klaim pada tahun 2025 bahkan lebih cepat dari standar, yakni mencapai 13,6 hari kalender.

Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai sejumlah rumah sakit yang menjual aset di tengah isu klaim JKN, Rizzky meminta masyarakat dan publik untuk melihat masalah tersebut secara objektif.

Menurutnya, keputusan rumah sakit menjual aset tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.

“Pembayaran klaim diproses berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Penjualan aset rumah sakit perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing institusi,” terangnya.

Baca juga:  Kenali Perbedaan Seni Kaligrafi di Timur Tengah dengan Indonesia

Untuk memperkuat ketahanan finansial faskes, pemerintah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp20 triliun khusus untuk pembayaran klaim JKN pada penghujung tahun 2026.

Dimana untuk tahap I: Rp10 triliun telah dicairkan pada 14 Oktober 2026 dan tahap II: Rp10 triliun sisanya ditargetkan cair pada November 2026.

Rizzky menegaskan, seluruh dana tambahan tersebut murni diperuntukkan bagi pembayaran klaim faskes dan tidak digunakan sedikit pun untuk operasional BPJS Kesehatan.

Pencatatannya pun dilakukan secara terpisah dari keuangan rutin agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Senada dengan BPJS Kesehatan, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai keputusan pemilik menjual aset rumah sakit umumnya dipengaruhi oleh strategi bisnis maupun dinamika manajemen internal, bukan semata-mata karena kerja sama dengan JKN.

“Kalau dibilang rumah sakit menjual aset atau rugi karena bekerja sama dengan JKN, menurut saya perlu dibuktikan dengan data. Motifnya bisa bermacam-macam, termasuk persoalan manajemen internal,” tutur Timbul.

Baca juga:  Curi Perhiasan Penumpang, Polisi Tangkap 4 Porter Bandara Sultan Hasanuddin

Terkait adanya pending claim (klaim tertunda) atau dispute claim (klaim bersengketa), Timbul menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama untuk mencocokkan data dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Meski mengapresiasi bantuan Rp20 triliun dari pemerintah yang mampu memperkuat arus kas (cash flow) BPJS Kesehatan, BPJS Watch mengingatkan bahwa solusi jangka panjang yang sistemik tetap diperlukan.

“Persoalan administrasi dan pembayaran klaim tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada pasien. Keselamatan pasien tetap harus menjadi prioritas utama faskes,” tegas Timbul.

Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh terhadap kecukupan iuran, tata kelola pembiayaan, hingga pengendalian kecurangan (fraud) harus terus ditingkatkan agar ekosistem JKN tetap sustain dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. (**)