KABARPUBLIC.COM – Masyarakat, khususnya umat Islam, akan melaksanakan Iduladha 1445 H atau Lebaran Haji 1445 H pada Senin 17 Juni 2024 mendatang.
Maka dari itu, masyarakat muslim di kabupaten Luwu Utara (Lutra), yang akan melaksanakan kurban dimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H/2024.
“Masyarakat yang melaksanakan kurban diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar sehat hingga hari penyembelihan,” demikian petikan surat edaran Bupati poin kelima.
Tak hanya itu, masyarakat yang melaksanakan kurban juga diimbau untuk melakukan proses pembersihan tempat-tempat pemotongan hewan kurban. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan penyakit pada hewan.
“Dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan penyakit hewan ke hewan lain, masyarakat dan lingkungan, sebelum dan sesudah proses pemotongan dilakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah (didisinfeksi, dibakar atau dikubur),” begitu bunyi petikan SE pada poin keenam.
Untuk diketahui, Surat edaran ini ditujukan kepada Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, Camat se-Luwu Utara, serta Pimpinan Organisasi Islam se-Luwu Utara. (LHr)