Kabarpublic.com – Seorang mahasiswa berinisial MA (18) ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo karena mencuri uang orang tua angkatnya sebesar Rp 30 juta untuk bermain judi online.
Penangkapan dilakukan di Jl. Dahlia Raya No. 36, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 15.10 WITA setelah penyelidikan yang dipimpin oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi.
Kejadian bermula pada Selasa (27/08/2024), ketika korban diberitahu oleh anaknya bahwa MA terlihat memasuki kamar mereka sekitar pukul 19.00 WITA.
Setelah MA keluar, sejumlah uang jatuh dari kantongnya, memicu kecurigaan. Korban memeriksa dompetnya dan mendapati uang Rp 30 juta telah hilang.
“Pelaku adalah anak angkat dari orang tua korban, meski sudah tidak tinggal bersama mereka lagi,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, Unit Resmob Polres Palopo langsung menuju lokasi dan menangkap MA.
Saat diinterogasi, MA mengakui mencuri uang tersebut dengan masuk melalui jendela dan membuka lemari korban menggunakan kunci duplikat.
“Uang hasil curian itu dihabiskan untuk berjudi online,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan pelaku menerima hukuman sesuai dengan tindakannya. (**)