NasionalNewsPilihan Editor

Kemenag Fasilitasi Penerbitan Buku Nikah untuk 236 Pekerja Migran di Tawau, Malaysia

48
×

Kemenag Fasilitasi Penerbitan Buku Nikah untuk 236 Pekerja Migran di Tawau, Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kemenag memfasilitasi penerbitan buku nikah. (Foto : Kemenag)

Kabarpublic.com – Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi penerbitan buku nikah bagi 236 pekerja migran Indonesia yang berdomisili di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia.

Program terpadu ini merupakan bagian dari kegiatan isbat nikah dan pencatatan pernikahan yang berlangsung dari 4 hingga 8 November 2024.

Acara ini dihadiri oleh Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo; Dirjen Badan Peradilan Agama, Mukhlis; serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga:  Menag Yaqut: MTQ Nasional ke-30 di Kaltim Simbol Dimulainya Peradaban Baru

Anwar Saadi, perwakilan Kemenag, menyatakan bahwa program ini diharapkan terus berlanjut sebagai bentuk sinergi lintas kementerian dalam melindungi hak-hak sipil para pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Hadirnya sejumlah pejabat ini menunjukkan dukungan lintas kementerian sekaligus bentuk perhatian pemerintah dalam melindungi hak-hak sipil para pekerja migran Indonesia di luar negeri,” kata Anwar, Senin (4/11/2024).

Mempermudah Pekerja Migran dalam Mengurus Buku Nikah

Anwar menjelaskan bahwa penerbitan buku nikah bagi para pekerja migran terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

Baca juga:  Kemenag Targetkan Kemandirian Pesantren Sasar 3.600 Lembaga Hingga Akhir 2024

Banyak pekerja migran menghadapi kendala administratif dalam mengurus buku nikah akibat terbatasnya akses layanan kependudukan di luar negeri.

“Status pernikahan yang belum tercatat menjadi perhatian pemerintah. Kami berkomitmen memberi kemudahan bagi para pekerja migran dalam urusan administratif pernikahan mereka,” ujar Anwar.

Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Kepastian Hukum

Menurut Anwar, pencatatan pernikahan tidak hanya penting sebagai dokumen, tetapi juga sebagai upaya melindungi hak-hak hukum bagi pasangan suami istri dan keturunannya.

Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Barangsiapa yang memudahkan suatu kesulitan yang dialami seorang mukmin, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat.”

Baca juga:  Menag Undang Dua Petani Pelosok NTT Bertemu Paus di Jakarta

Pesan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memudahkan proses administratif bagi para pekerja migran, sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum yang sah.

“Dengan adanya penerbitan buku nikah bagi para pekerja migran, status pernikahan mereka dapat terlindungi secara hukum dan mereka berhak memperoleh hak-hak yang semestinya,” tandas Anwar. (**)