DaerahHeadlineNews

Jual THD ke Anak Dibawah Umur, Wanita di Luwu Ditangkap Polisi

92
×

Jual THD ke Anak Dibawah Umur, Wanita di Luwu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
terduga pelaku penjual obat terlarang.

KABARPUBLIC.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba), Polres Luwu, mengamankan Ibu Rumah Tangga inisial AN, karena mengedarkan obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD).

Terduga pelaku di tangkap kerena di duga mengedarkan obat tersebut ke anak yang masih di bawah umur.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto mengatakan jika pihaknya mengamankan AN di kediamannya di Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (10/3/2024) lalu.

“AN di amankan bersama dengan sejumlah barang bukti Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir  di dalam dua Tas, serta uang Tunai Rp.50.000,” kata Abdianto, Rabu (13/3/2024).

Baca juga:  Banjir dan Longsor Landa Luwu, Sejumlah Warga Dikabarkan Meninggal dan Rumah Tertimbun

Abdianto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar informasi dari masyarakat yang resah.

“Di kediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD, di mana para pembelinya dari kalangan Pelajar, Remaja dan Anak di bawah Umur,” ungkapnya.

Saat ini aparat kepolisian telah mengamankan terduga pelaku di Mapolres Kabupaten Luwu guna di lakukan pemeriksaan yang lebih lanjut.

“Untuk sementara Saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya Barang Bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk di periksa lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Ribuan Warga Buka Puasa Bersama Kolonel Inf Purn Agussalim, Tegaskan Siap Maju Pilkada Luwu

Ia juga menyebut jika AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO.

“AN telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya di antar oleh angkutan umum,” katanya.

Atas perbuatannya, AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukumannya dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun,” terangnya.

Baca juga:  Operasi Pekat Lipu Polres Luwu Tangkap 17 Pelaku, Ini Sejumlah BB yang Diamankan

Untuk itu, Polres Luwu mengimbau agar para orang tua lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Kemudian, orang tua memeriksa kondisi anaknya yang memiliki ciri khusus penggunaan obat-obatan tersebut.

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar di cek apa yang mereka konsumsi sebelumnya,” imbuhnya.

“Dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya,” pumgkasnya. (**)