DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Dua Pencuri Kos-Kosan Dibekuk Polisi, Satu Ditembak Saat Berusaha Kabur

235
×

Dua Pencuri Kos-Kosan Dibekuk Polisi, Satu Ditembak Saat Berusaha Kabur

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Polres Palopo berhasil meringkus dua pelaku pencurian

Kabarpublic.com – Tim Opsnal Polres Palopo berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang selama ini meresahkan penghuni kos-kosan di Kota Palopo. Kedua pelaku berinisial IB alias Ballatong (32) dan MR alias Bolang (28).

Waka Polres Palopo, Kompol Morens Dannari, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban yang kehilangan ponsel dan barang berharga di kamar kos.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak keduanya yang diketahui sering beraksi di sejumlah kawasan kos-kosan dan fasilitas umum.

Baca juga:  Wisuda Tahfidz dan Penamatan Siswa SMP IT Al-Firdaus Mamoenta, Sekda Luwu Janji Perhatikan Infrastruktur Jalan

“Pelaku pertama IB alias Ballatong kami amankan di Lorong Dermaga pada Minggu malam (14/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur,” kata Morens, Selasa (16/9/2025).

Satu jam berselang, polisi kembali menangkap MR alias Bolang di area parkir biliar kawasan Sungai Rongkong.

Berbeda dengan rekannya, ia tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Palopo.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi.

Baca juga:  Ratusan Rumah Terbakar di Kutim, 150 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Aksi pertama dilakukan di kos-kosan Kelurahan Balandai, dengan barang curian berupa ponsel dan tabung gas.

Malam yang sama, mereka juga mencuri dua unit ponsel di kawasan Sungai Rongkong.

“Barang curian mereka jual untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Morens.

Polisi mengungkap IB alias Ballatong merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang pernah divonis bersalah pada 2024 lalu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga:  Longsor Tutup Jalan Poros Palopo-Bastem, Akses Sudah Kembali Normal

“Kasus ini masih kami dalami, kemungkinan masih ada TKP lain. Kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan barang dengan modus serupa agar segera melapor,” tuturnya. (**)