Kabarpublic.com – DPRD Kabupaten Takalar mengunjungi DPRD Kota Palopo untuk menggelar konsultasi terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muh Rijal, dan diterima hangat oleh jajaran pimpinan DPRD Palopo.
Konsultasi ini bertujuan untuk mempelajari mekanisme dan penyusunan Perda BPHTB, yang telah lebih dulu diterapkan di Palopo melalui Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Ketua DPRD Takalar, H. Muh Rijal, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh DPRD Palopo.
“Kami ingin belajar dari Palopo, yang telah memiliki payung hukum di bidang pengelolaan BPHTB. Selain konsultasi, kami juga berharap mendapat saran dan masukan untuk menyempurnakan draft Ranperda BPHTB yang sedang kami susun,” ujar Rijal.
Pertemuan berlangsung produktif, dengan Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A. Latief, dan Wakil Ketua II, Alfri Jamil, memandu diskusi.
Alfri Jamil, politisi PDI-P, menyampaikan komitmen DPRD Palopo untuk mendukung DPRD Takalar dalam proses penyusunan Perda BPHTB.
“Kami siap berbagi informasi dan pengalaman agar Takalar juga dapat melahirkan Perda BPHTB yang dapat mengoptimalkan pengelolaan dan penerimaan daerah,” kata Alfri Jamil. (**)