Kabarpublic.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik.
Imbauan ini disampaikan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran etik dalam proses pemilu.
Heddy Lugito menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Komisi II DPR RI, DKPP, KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” tegas Heddy Lugito.
Dalam kasus terkait Pilkada 2024, DKPP telah memberhentikan beberapa penyelenggara pemilu, termasuk tiga anggota KPU Kota Palopo dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan tiga anggota KPU Kota Banjarbaru dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025.
Selain itu, Heddy juga menegaskan agar penyelenggara pemilu di tingkat adhoc yang telah diberhentikan tidak kembali dipilih atau dilibatkan dalam PSU.
Ia menyoroti bahwa penyelenggara tingkat adhoc yang telah terbukti bermasalah seharusnya tidak diberikan kesempatan untuk kembali bertugas.
“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutuskan 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dari jumlah tersebut, 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 perkara diregistrasi pada tahun 2025.
Saat ini, DKPP masih menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebagian besar muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masih ada 81 perkara dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Heddy.
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama. (Humas DKPP)