DaerahNewsPilihan Editor

Seleksi Pimpinan BAZNAS Luwu Dimulai, Pendaftaran Dibuka 7 Agustus 2026

2
×

Seleksi Pimpinan BAZNAS Luwu Dimulai, Pendaftaran Dibuka 7 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar rapat pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu periode 2026–2031

Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi memulai tahapan seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu periode 2026–2031 dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Kamis (6/8/2026).

Pembentukan panitia seleksi dilakukan sebagai persiapan menjelang berakhirnya masa jabatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu periode 2021–2026 yang dijadwalkan berakhir pada 9 November 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Sukardi Yusuf beserta jajaran, Ketua BAZNAS Kabupaten Luwu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu, anggota Panitia Seleksi, serta sejumlah undangan terkait.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim, mengikuti rapat melalui sambungan Zoom bersama Prof. Supardin.

Baca juga:  Semarak 1003 Obor di Belopa, Sekda Luwu Lepas Gema Takbir Keliling Sambut Idulfitri

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta syariat Islam.

Prof. Supardin menekankan bahwa pimpinan BAZNAS yang terpilih nantinya harus memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi dalam mengelola zakat.

“Pimpinan BAZNAS yang terpilih harus benar-benar memiliki integritas dan kapasitas. Amil zakat adalah pihak yang mengelola amanah zakat sesuai syariat, sehingga proses seleksi harus menghasilkan figur yang profesional, amanah, dan memiliki kompetensi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses seleksi akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumuman dan pendaftaran calon, seleksi administrasi, tes kompetensi tertulis, penulisan makalah, hingga wawancara.

Dari seluruh peserta yang memenuhi persyaratan akan dipilih 10 calon terbaik atau dua kali jumlah kebutuhan.

Baca juga:  131 ASN di Luwu Terima Penghargaan Purnabakti 

Selanjutnya nama-nama tersebut akan disampaikan kepada BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan ke BAZNAS RI guna memperoleh pertimbangan dan menjalani verifikasi faktual.

Adapun persyaratan calon pimpinan BAZNAS antara lain beragama Islam, berdomisili di Kabupaten Luwu, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melaksanakan proses seleksi, Panitia Seleksi juga memiliki tugas menyusun pedoman teknis pelaksanaan seleksi, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Luwu, serta berkoordinasi dengan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan BAZNAS RI.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu menyampaikan bahwa sekretariat telah menyiapkan dukungan administrasi maupun pembiayaan untuk menunjang seluruh tahapan seleksi.

Baca juga:  DPRD Luwu Utara Resmi Sahkan Rekomendasi Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya

“Masa jabatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu akan berakhir pada 9 November 2026. Karena itu, seluruh tahapan seleksi dipersiapkan sejak dini agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan proses pengukuhan pimpinan baru dapat berjalan tepat waktu,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan persiapan berlangsung hingga 6 Agustus 2026.

Selanjutnya pengumuman dan pendaftaran calon akan dibuka pada 7–10 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi, tes kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara selama kurang lebih 23 hari.

Melalui proses seleksi yang terbuka, objektif, dan profesional, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap dapat melahirkan pimpinan BAZNAS yang berintegritas serta mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu. (**)