Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan terduga pelaku penganiayaan, Sabtu 14 September 2024.
Pelaku diamankan Polisi di Jalan Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Palopo terkait kasus penganiayaan yang terjadi, Jumat (13/9/2024).
Korban penganiayaan berinisial AA (20), seorang mahasiswa asal Luwu Utara melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya, GM (21).
Penganiayaan itu terjadi ketika pasangan tersebut terlibat pertengkaran.
Saat itu, korban dan terduga pelaku ingin menyelesaikan masalah namun situasi memburuk dan pelaku melakukan kekerasan fisik.
Pelaku berulang kali memukul korban, bahkan hingga korban ingin pulang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian pergelangan tangan dan betis.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat diinterogasi, Gulam Muhammad Ruum mengaku telah memukul korban sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan bagian bawah yang menyebabkan memar pada tubuh korban.
Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut akan ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, pelaku diaman di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)