KABARPUBLIC.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus di bayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti di namika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Kiai Noor mengatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyaraka.
Namun hal ini di lakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat di penuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Kiai Noor juga menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah di tunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah di tetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya. (Sumber baznas.go.id)