DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Ketua FP2KEL Tanggapi Proyek Hibah Rp. 6,3 Milyar Jalan Kadudung-Boneposi Tidak Selesai

125
×

Ketua FP2KEL Tanggapi Proyek Hibah Rp. 6,3 Milyar Jalan Kadudung-Boneposi Tidak Selesai

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif & Legislatif atau FP2KEL, Ismail Ishak

Kabarpublic.com – Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif & Legislatif atau FP2KEL, Ismail Ishak angkat bicara perihal proyek hibah jalan Boneposi-Kadundung di Kecamatan Latimojong hingga saat ini belum selesai.

Ismail menuturkan bahwa pemerintah seakan tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut, sebab hingga penambahan waktu (Addendum) berakhir, proyek jalan itu belum selesai.

“Ini yang menjadi pertanyaan. Ada apa hingga tiga kali Addendum proyek itu tidak selesai?. Tidak mungkin hanya tiga pemilik lahan sehingga proyek itu molor hingga waktu telah berakhir,” kata Ismail dalam keterangannya yang diterima.

Dirinya juga menduga bahwa proyek tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga sejumlah titik jalan mengalami longsor

“Dari hasil pemetaan ruas jalan Kadundung – Kandeapi ada 300 titik longsoran. Longsor terjadi karena pekerjaan tidak sesuai dengan bestek yang diinginkan Masmindo,” ungkapnya. Seraya mengatakan, belum lagi luas jalan yang tidak mencapai 6 meter,

Baca juga:  AgusWin Sosialisasi di Dua Desa, Emak-Emak Teriak 'Wattunami'

”Kami juga temukan beberapa titik jalan hanya 3 sampai 4 meter yang seharusnya luas jalan 6 meter”

Ismail juga mengatakan, Dinas PUTR Luwu sebagai leading sektor mengerjakan proyek ini tidak tegas terhadap rekanan atau kontraktor.

Seharusnya kata dia, Dinas PUTR Luwu memberikan sanksi atau mengganti kontraktor tersebut lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

“Kami menemukan ada dugaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan orang penting, sehingga Dinas PUTR Luwu tidak berani memberikan sanksi apalagi mengganti rekanan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya anggota Tim Pansus LKPJ APBD 2023 DPRD Luwu mencecar Dinas PUTR Luwu perihal proyek hibah ini.

Mereka mengatakan, setelah kunjungan lapangan, mereka mengungkapkan progres jalan yang ada tidak mencapai 50 persen seperti klaim Dinas PUTR Luwu.

Baca juga:  Kendalikan Inflasi, Pj Bupati Luwu Pantau Harga Bahan Pokok

Andi Mammang angota Tim Pansus dari fraksi Gerindra juga menegaskan bahwa proyek jalan Boneposi-Kadundung ini wajib lebih baik dibandingkan jalan penggantinya.

Sebab kata dia, masyarakat di sana akan menolak jika jalan yang dibangun tidak lebih bagus.

“Masyarakat pasti menolak jika jalan pengganti ini tidak lebih baik dibandingkan jalan yang akan dilepas. Apalagi setelah kami turun ke lapangan banyak titik longsor akibat bencana, kenapa tidak dibenahi,” katanya.

Sejurus itu, Mappatunru anggota dewan dari Fraksi Perindo juga mempertanyakan permintaan keinginan Dinas PUTR Luwu untuk memperpanjang waktu proyek itu.

Sekedar diketahui Dinas PUTR Luwu tengah mempersiapkan dokumen mengajukan permohonan addemdum keempat proyek tersebut.

Namun anggota Pansus DPRD Luwu Mappatunru meragukan rencana itu, sebab menurutnya proyek tersebut telah memakan waktu cukup lama, akan tetapi proyek tersebut tidak kunjung selesai.

Baca juga:  Pemuda di Luwu Bentuk Tim SolanaPata Bentuk Dukungan Maju Pilkada

“Kita rasional saja Pak Kadis, 2 tahun saja belum selesai, dengan addemdum lagi selama tiga bulan apakah bisa selesai, menurut saya secara rasional tidak bisa selesai,” kata dia kepada Kadis PUTR saat rapat bersama membahas LKPJ APBD 2024 beberapa waktu lalu.

Sekedar diketahui proyek jalan Boneposi-Kadundung merupakan proyek hibah dari PT Masmindo Dwi Area. Proyek hibah ini merupakan satu dari sejumlah proyek yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Luwu dan Masmindo.

Proyek ini juga merupakan jalan pengganti atas aset jalan di Desa Rante Balla yang akan dilepas ke Masmindo.

Proyek jalan Desa Kadundung — Boneposi ini dikerjakan PT Bumi Bangun Pertiwi dengan total anggaran 6,3 Miliar dengan panjang jalan 8.200 meter ditambah jembatan panjang 15 meter. (*)