KABARPUBLIC.COM – Sebanyak 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, Senin (11/3/2024).
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-405.PK.05.04 Tahun 2024.
Remisi khusus keagamaan ini di berikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Palopo.
Pengurangan hukuman ini juga dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun baru Saka 1946, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 bagi narapidana umat Hindu.
Kepala lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan, ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana.
“Pemberian remisi ini di harapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
“Adapun pengurangan masa tahanan yang di berikan yaitu 1 Bulan dan 15 hari,” sambungnya.
Erwan Prasetyo juga mengapresiasi jajaran petugas Lapas Kelas IIA Palopo khususnya jajaran bidang pembinaan.
“Karena dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa jajaran petugas Lapas Kelas IIA Palopo terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.” pungkasnya. (**)