Kabarpublic.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Larompong, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam operasi ini, Tim URC Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, IPDA Hirsul, S.H., turut berkoordinasi dan mendapat dukungan penuh dari Tim URC Resmob Polres Wajo.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (33), warga Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, yang sebelumnya telah diamankan di Mako Polres Wajo.
Kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor: LP/B/57/XII/2025/SPKT/Polsek Larompong/Polres Luwu/Polda Sulsel, tertanggal 4 Desember 2025.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita di depan rumah korban di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Korban memarkir sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US di halaman rumah tantenya, lalu masuk ke rumah di sebelah lokasi parkir.
Hilangnya Kendaraan: Saat korban terbangun pada pukul 06.00 Wita, sepeda motor miliknya sudah raib dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Luwu melakukan penyelidikan intensif hingga melacak keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polres Wajo.
Dari hasil interogasi awal, BS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah dijual, di mana sebagian hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Luwu masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata keseriusan Polres Luwu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memperkuat sinergi antarsatuan kewilayahan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Luwu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan (ganda), serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar. (**)







