Kabarpublic.com – Anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SP dilaporkan oleh istrinya ke Polres Luwu terkait dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Luwu, IPDA Imran, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan yang disampaikan pihak pelapor.
“Masih lidik, baru interogasi saksi pekan ini. Dan insyaAllah pekan depan undangan interogasi terlapor sekaligus persiapan gelar kasus,” kata Imran saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap SP selaku terlapor dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Setelah pemeriksaan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan laporan tersebut.
Imran menegaskan, SP saat ini masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan SP.
Meski demikian, BK DPRD Luwu akan memanggil para pihak untuk meminta keterangan apabila laporan tersebut telah diterima secara resmi.
“Ini soal etik, adapun terkait sanksinya kembali ke partai masing-masing, BK sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi ke partai yang bersangkutan,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, proses yang dilakukan BK DPRD berkaitan dengan aspek etik anggota dewan.
Sementara keputusan mengenai sanksi terhadap anggota bersangkutan menjadi kewenangan partai politik sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain laporan dugaan perselingkuhan di Polres Luwu, SP juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset atau dana saat SPB masih menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
SP sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Luwu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kejari Luwu masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Hingga kini, laporan dugaan perselingkuhan di Polres Luwu masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik dijadwalkan memeriksa SP sebagai terlapor pada pekan depan sebelum perkara tersebut digelar. (**)







