Kabarpublic.com – Polres Luwu melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Iptu Mochammad Ryan Kurniawan, mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DP 8269 AQ.
Kendaraan tersebut diketahui mengangkut 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi. Mobil diamankan saat melintas di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Polisi juga mengamankan pengemudi berinisial F (42), perempuan asal Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kendaraan dan ratusan tabung LPG bersubsidi, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.
“Polres Luwu akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, penyidik masih mendalami barang bukti serta aktivitas pengangkutan LPG tersebut.
“Saat ini barang bukti telah kami amankan dan terhadap pengemudi masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami asal, tujuan, serta peruntukan LPG 3 kilogram yang diangkut,” jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Iptu Mochammad Ryan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari kegiatan pemantauan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami mengamankan kendaraan tersebut setelah mendapati adanya pengangkutan sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi. Selanjutnya, kendaraan, barang bukti, dan pengemudi kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Polres Luwu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi serta menindak setiap dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini, kendaraan, ratusan tabung LPG, serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Luwu. Pengemudi dan pihak terkait masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)







