DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Bua Luwu, 2 Orang Diamankan

5
×

Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Bua Luwu, 2 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Personel gabungan Polres Luwu, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Brimob Polda Sulsel saat menindak dugaan aktivitas PETI.

Kabarpublic.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Luwu.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) oleh personel gabungan Polres Luwu bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Brimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor.

Operasi tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin.

Baca juga:  Operasi SAR KM Nurul Salsa Diperkuat, Dua Kapal dan 43 Personel Tambahan Dikerahkan

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan.

Keduanya masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone, yang diduga berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu, yang diduga berperan sebagai operator mesin alkon atau alat penyedot air.

Selain mengamankan dua orang, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Barang yang diamankan terdiri dari empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat penyedot air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas, serta satu buah sekop.

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Baca juga:  KNMP Mulai Dibangun di Luwu, Patahudding Dorong Ekonomi Nelayan

Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan, jajarannya terus melakukan langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Luwu.

Menurutnya, penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan langkah preventif, persuasif, dan penertiban.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun membantu aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” tegas Andrias, Sabtu (12/9/2026).

Baca juga:  Anggaran Pilkada Palopo Belum Sepenuhnya Cair, Pemkot Tak Serius Sukseskan Pilkada?

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin menjelaskan, dua orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Dua orang yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol M. Alfan Armin. (**)