NewsPilihan Editor

Pelaku Curat di Palopo Ditangkap Polisi, Rp6,2 Juta Dipakai Beli Sabu

6
×

Pelaku Curat di Palopo Ditangkap Polisi, Rp6,2 Juta Dipakai Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan FB (36), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, di Kecamatan Mappedeceng.

Kabarpublic.com – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Tim URC Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang pria berinisial FB (36), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

FB diamankan polisi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Dusun Homebase, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) di sebuah kamar kos yang berada di Perumahan Libukang, Kelurahan Salobulo, Kota Palopo.

Baca juga:  Polda Sulsel Amankan 2 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Korban berinisial S (27) mendapati kotak penyimpanan uang miliknya dalam kondisi terbuka.

Selain uang tunai sebesar Rp6,2 juta, korban juga kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Luwu Utara. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Luwu Utara dan bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.

FB akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyebaran Hoaks Biaya Pendidikan AKPOL

Dalam pemeriksaan awal, FB mengakui perbuatannya. Ia diduga masuk ke kamar kos korban dengan cara merusak gembok pintu, kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak penyimpanan.

Polisi menyebut uang hasil pencurian tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Ridwan.

Baca juga:  Komisioner KPU Palopo Bantah Konsumsi Narkotika, Tes Urin Tunjukkan Hasil Negatif

Saat ini, FB bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)