DaerahNewsPilihan Editor

Pemilik Usaha Billiard di Luwu Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan

8
×

Pemilik Usaha Billiard di Luwu Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ke pihak kepolisian.

Kabarpublic.com — Seorang perempuan berinisial RV (19) melaporkan seorang pria berinisial ZL ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu atas dugaan tindak pidana pencabulan.

ZL diketahui merupakan pemilik usaha billiard tempat RV bekerja.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Jalan Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, saat kejadian RV sedang melaksanakan pekerjaannya.

Ia kemudian dipanggil oleh atasannya untuk datang ke kamar ZL dengan maksud diminta memijat terlapor.

Baca juga:  Pemkab dan DPRD Luwu Sepakati Arah Anggaran 2026, Perubahan APBD 2025 Ditetapkan

RV selanjutnya mendatangi kamar yang berada di lantai dua tersebut dan melakukan pemijatan terhadap ZL.

Kepada pihak kepolisian, RV mengaku diminta memijat bagian kaki dan dada ZL.

Setelah selesai memijat, RV bermaksud meninggalkan kamar.

Namun, menurut keterangan RV, saat hendak keluar dari kamar, ZL diduga melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman dan sempat memegang bagian pahanya.

“Setelah selesai memijat, saya bermaksud meninggalkan kamar. Namun ZL melakukan tindakan yang membuat saya merasa tidak nyaman dan sempat memegang paha saya,” kata RV dalam keterangannya.

Baca juga:  Polsek Ponrang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Luwu

RV mengaku telah menolak tindakan tersebut. Ia juga menyebut ZL sempat menarik dirinya hingga terjadi penolakan dari pihak RV.

Setelah itu, RV memilih meninggalkan kamar dan turun ke lantai satu.

Usai kejadian, RV kemudian menghubungi ibunya untuk menjemputnya di tempat kerja. Setelah sang ibu tiba, RV langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa keberatan atas dugaan tindakan tersebut, RV kemudian memilih melaporkan ZL kepada pihak kepolisian agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Update Puting Beliung: 42 Rumah Warga Rusak di Desa Dadeko dan Bonepute

Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Polres Luwu dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN. (**)