NasionalNewsPilihan Editor

Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

4
×

Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). (Foto : Humas KPK RI)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2015–2020.

Dilansir laman resmi www.kpk.go.id, keempat tersangka masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018; EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015; serta YHP dan ZC dari pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:  Pemuda Luwu Tertangkap di Hotel Palopo, Polisi Temukan Sabu

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni SHT, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Jasindo, serta TSP dari pihak swasta. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam perkara ini, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Bupati Luwu Hadiri Rakor KPK, Fokus Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan

Kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan hingga kini masih terus didalami oleh penyidik KPK. (**)