Kabarpublic.com – Seorang oknum anggota Polres Luwu berinisial MA diduga menyerobot lahan milik warga di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.
Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor B/2026072300297-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam dan hingga kini disebut masih menunggu tindak lanjut.
Salah seorang pelapor, berinisail GN, mengatakan lahan yang dipersoalkan telah lama dikelola oleh keluarganya.
Meski belum memiliki sertifikat hak milik, menurutnya keluarga memiliki bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut yang telah dilakukan selama puluhan tahun.
“Lahan ini sudah lama dikelola keluarga kami. Memang belum memiliki sertifikat, tetapi ada bukti pembayaran pajak yang sudah dilakukan selama puluhan tahun,” ujarn, anak dari pemilik lahan, dalam keterangannya, Sabtu, (1/8/2026).
Ia menjelaskan, lahan tersebut berbatasan langsung dengan kebun milik oknum polisi berinisial MA.
Namun, menurutnya, MA mengklaim lahan yang selama ini dikelola keluarganya sebagai bagian dari kebun miliknya.
GN juga menyebut MA telah menggarap sebagian lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Perselisihan disebut memuncak pada 17 Juli 2026 ketika pihak keluarga menegur MA yang sedang melakukan penyemprotan rumput di lokasi.
“Tanah ini berbatasan langsung dengan kebun milik polisi tersebut. Bahkan lahan itu sudah digarap. Pada 17 Juli kami menegurnya di lokasi karena sedang melakukan penyemprotan rumput,” katanya.
Menurut GN, teguran tersebut berujung adu mulut yang nyaris berakhir dengan bentrokan.
“Sempat terjadi cekcok dilokasi, alhamdulillah tidak sampai terjadi kekerasan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku, saat peristiwa berlangsung, MA sempat melontarkan ucapan yang dinilainya bernada intimidatif.
“‘Kau tidak takut? Saya ini polisi,” tuturnya.
Selain itu, GN mengaku heran karena ayahnya justru dilaporkan ke Polres Luwu atas dugaan penganiayaan.
“Yang terjadi di lokasi hanya cekcok, tidak ada penganiayaan. Logikanya, orang tua saya sudah berusia 67 tahun, sedangkan MA masih jauh lebih muda. Namun justru ayah saya yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan,” ujarnya.
Merasa dirugikan, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Divpropam Polri.
“Sudah kami laporkan ke Propam, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari oknum anggota Polres Luwu berinisial MA maupun dari pihak Polres Luwu terkait pengaduan yang telah diajukan ke Divpropam. (**)







