Nasional

Kemenag Dorong Perlindungan Sosial Digital untuk Santri dan Madrasah

×

Kemenag Dorong Perlindungan Sosial Digital untuk Santri dan Madrasah

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar

Kabarpublic.com – Kementerian Agama mendorong santri pondok pesantren, siswa madrasah, serta peserta didik pada sekolah keagamaan lintas agama masuk dalam prioritas perluasan perlindungan sosial nasional melalui program digitalisasi bantuan sosial dan integrasi data lintas kementerian.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Perluasan Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial dan Kartu Usaha yang dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Bappenas, serta Dewan Ekonomi Nasional.

Menag menegaskan, Kementerian Agama memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu Usaha Produktif sebagaimana amanat RPJMN 2025–2029.

Menurutnya, perluasan digitalisasi bansos memiliki urgensi khusus pada sektor pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

“Bagi Kementerian Agama, perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ini memiliki urgensi khusus pada sektor pendidikan keagamaan, dalam hal ini siswa madrasah, santri pondok pesantren, serta siswa sekolah keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/05/2026).

Ia menjelaskan, target Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama tahun 2026 mencapai 2.607.195 peserta didik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp2,08 triliun.

Saat ini, tata kelola PIP di lingkungan Kemenag telah berbasis digital melalui Sistem Informasi PIP Madrasah (SIPMA) dan Education Management Information System (EMIS) yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag.

Menag juga menegaskan kesiapan Kemenag mendukung integrasi data PIP ke dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Baca juga:  100.000 Visa Telah Diterbitkan, Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 2 Mei 2025

Kata dia, langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan kesalahan data penerima bantuan.

“Kami sangat menyambut baik penggunaan mekanisme pendaftaran mandiri melalui portal tersebut yang telah didukung autentikasi biometrik. Hal ini akan memudahkan wali murid dan santri memperbarui kondisi sosial ekonomi mereka secara mandiri,” katanya.

Selain bantuan pendidikan, Kemenag juga mendorong penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui Kartu Usaha Afirmatif (KUA) bagi masyarakat miskin dan rentan.

Menag menyebut Kemenag memiliki ekosistem akar rumput yang luas, termasuk sekitar 50 ribu penyuluh agama dan pengelola lembaga keagamaan yang dapat dilibatkan dalam proses pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, bantuan sosial harus diarahkan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga membuka akses penguatan usaha agar keluarga penerima manfaat mampu mandiri secara ekonomi.

Baca juga:  Ikut Tes CPNS, Pengantin Ini Terpaksa Tinggalkan Panggung Resepsi Pernikahan

Karena itu, Kemenag mendukung interoperabilitas sistem antara Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) dan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

“Kami berharap para santri dan pemuda di lingkungan keagamaan dapat mengakses pelatihan kerja dan modul pengembangan usaha yang lebih terstandarisasi,” ujarnya.

Di akhir rapat, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan salah satu kesepakatan RTM yakni Bappenas, Kemensos, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendikdasmen akan mengembangkan skema rujukan bagi penerima PKH sembako yang layak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI-JKN.

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah awal penguatan integrasi layanan perlindungan sosial nasional agar masyarakat miskin dan rentan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, memperoleh akses pendidikan dan layanan kesehatan secara lebih terpadu. (**)