DaerahNewsPilihan Editor

Blasting Tambang PT MDA, Warga Boneposi Minta Penyelesaian Kompensasi Lahan

×

Blasting Tambang PT MDA, Warga Boneposi Minta Penyelesaian Kompensasi Lahan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Boneposi menggelar pertemuan dengan pihak PT MDA bersama kelompok kerja (Pokja) di lokasi lahan warga

Kabarpublic.com – Aktivitas pembangunan tambang emas yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah Latimojong terus berjalan guna mengejar target produksi pada akhir tahun 2027.

Di tengah proses pembangunan tersebut, masyarakat Boneposi menggelar pertemuan beberapa hari yang lalu dengan pihak PT MDA bersama kelompok kerja (Pokja) di lokasi lahan warga yang terdampak kegiatan blasting atau peledakan.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta agar persoalan dampak akibat kegiatan blasting segera diselesaikan. Warga mengaku aktivitas peledakan berdampak terhadap aktivitas mereka di kebun, khususnya di tengah musim panen kopi.

Baca juga:  Penjaringan Ketua PWI Sulsel Dimulai, Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama

Selain meminta penyelesaian, warga juga menyampaikan sejumlah usulan, termasuk terkait kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat tidak dapat beraktivitas secara normal di area perkebunan.

Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah akan diberikan kompensasi karena warga tidak bisa beraktivitas di kebun saat kegiatan blasting berlangsung.

“Masyarakat harus ke kebunnya untuk memanen kopi karena sekarang lagi musim panen kopi. Namun karena jarak kebun kopi masyarakat dekat dengan areal blasting, masyarakat merasa was-was untuk pergi ke kebun,” ujar Samsu Ali, Senin (11/5/2026).

Baca juga:  Kecelakaan Tragis di Kota Palopo, Satu Orang Meninggal Dunia

Ia mengaku warga mengalami kerugian karena sebagian tanaman kopi yang seharusnya dipanen tidak dapat dipanen tepat waktu akibat kekhawatiran terhadap aktivitas blasting.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa lahan masyarakat yang masuk dalam areal zona merah akan diberikan kompensasi harian.

Adapun nilai kompensasi yang disepakati yakni Rp150 ribu per hektare untuk kebun kopi dan Rp200 ribu per hektare untuk kebun cengkeh.

“Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian,” bebernya.

Selain itu, masyarakat Boneposi juga diberikan kesempatan untuk memasukkan data pemilik lahan terdampak guna proses pendataan dan verifikasi lebih lanjut. (Ismail)

Baca juga:  Bupati Luwu Terima 181 Mahasiswa KKN UIN Alauddin, Siap Mengabdi di Tiga Kecamatan