Kabarpublic.com – Personel Polres Toraja Utara mengamankan enam pria yang diduga melakukan praktik perjudian di arena silaga tedong atau adu kerbau saat pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ di Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/5/2026).
Penindakan dilakukan ketika personel Resmob Polres Toraja Utara melaksanakan pengamanan rangkaian prosesi adat yang berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu (7–9 Mei 2026).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, mengatakan petugas melihat adanya aktivitas taruhan di sela-sela berlangsungnya silaga tedong.
“Petugas kemudian langsung mengamankan enam orang terduga pelaku perjudian,” kata Stephanus, kepada wartawan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8.417.000 yang diduga digunakan sebagai uang taruhan.
Enam pria yang diamankan masing-masing berinisial DN (20), warga Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja; HM (40), warga Kecamatan Tondon; AM (30), warga Kecamatan Rindingallo; IT (35), warga Kecamatan Rindingallo; RK (28), warga Kecamatan Tondon; serta PJ (50), warga Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
Saat ini seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa silaga tedong merupakan bagian sakral dari prosesi adat Rambu Solo’ sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga marwah budaya dan tradisi Toraja dengan tidak menjadikan kegiatan adat sebagai ajang taruhan.
“Polres Toraja Utara berkomitmen memastikan seluruh rangkaian kegiatan adat berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik melanggar hukum,” tutup Stephanus. (**)







