Daerah

Disporapar Lutra Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

×

Disporapar Lutra Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara mulai melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Perda tersebut terkait tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.

Dalam pelaksanaan sosialisasi Perda PDRD ini, Disporapar menggandeng atau melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai perangkat daerah teknis yang nantinya berbicara banyak tentang implementasi dari pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini.

Sebagai langkah awal, Disporapar menggelar pertemuan dengan Bapenda yang membahas persiapan pelaksanaan Sosialisasi PDRD di kecamatan Rongkong.

Baca juga:  DP2KUKM Lutra Awasi Ritel Modern yang Diduga Langgar Perbup Nomor 60 Tahun 2021

Mengingat wilayah berjuluk Negeri Berselimut Kabut ini adalah kawasan wisata unggulan di Lutra.

“Pelaksanaan sosialisasi kita awali di Rongkong. Karena dalam perda ini, Rongkong menjadi salah satu daya tarik wisata yang diharap memberi andil besar terhadap peningkatkan PAD,” kata Kepala UPT Pariwisata, Lukman, usai rapat bersama Bapenda, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda melalui Sekretarisnya, Mahfud, yang hadir dalam pertemuan tersebut, berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terkait implementasi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD.

Baca juga:  Dialog Akhir Tahun, PC IMM Luwu Utara Bahas Pembangunan Ekonomi

“Tolong hadirkan pemerintah kecamatan dan unsur forkopimcam lainnya, desa, BPD, Pokdarwis, petugas retribusi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Biar perda ini makin diketahui, sehingga penerapannya dapat berjalan dengan lancar,” kata Mahfud. (*)