DaerahNewsPilihan Editor

Mulai 1 Januari 2026, UMP Sulsel Naik 7,21 Persen

4
×

Mulai 1 Januari 2026, UMP Sulsel Naik 7,21 Persen

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21 persen.

Kabarpublic.com – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21 persen.

Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama unsur tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dengan kenaikan itu, UMP Sulsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.657.527,37.

Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan UMPS 2026, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Pengumuman kenaikan UMP tersebut disampaikan Gubernur Andi Sudirman di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).

Baca juga:  Warga Palopo Dikejutkan Penemuan Mayat di Dalam Rumah

“UMP Sulsel naik 7,21 persen baru saja diumumkan. Jadi ini adalah hasil daripada persepakatan bersama antara tripartit, termasuk pemberi kerja dan juga serikat daripada para pekerja,” ujar Andi Sudirman.

Ia menjelaskan bahwa angka kenaikan UMP tersebut merupakan jalan tengah dari perbedaan usulan antara pihak pekerja dan pengusaha.

Pemerintah Provinsi Sulsel berupaya mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak agar keputusan yang diambil dapat diterima secara bersama.

“Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21 persen. Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian,” katanya.

Baca juga:  Pimpin IKA Unanda, Mandar Siap Bangun Kolaborasi dengan Pemda se-Tana Luwu

Selain menetapkan kenaikan UMP, Pemprov Sulsel juga memasukkan kebijakan Struktur Upah dan Skala Upah (SSU) dalam surat keputusan penetapan. Kebijakan ini mengatur perbedaan upah berdasarkan masa kerja dan pengalaman pekerja.

“Dan kita ada plusnya, karena kita plus di SK-nya penetapannya, ada penetapan terkait masalah SUSU,” sebut Andi Sudirman.

Menurutnya, upah minimum nantinya hanya berlaku bagi pekerja baru.

Sementara pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih akan menerima upah secara berjenjang sesuai pengalaman dan masa kerja.

“Tapi, kalau untuk yang sudah satu tahun, dua tahun, tiga tahun pengalaman, dia akan berjenjang juga. Kan tidak bagus kalau dia sudah tiga tahun pengalaman, tetap diterapkan upah minimum,” jelasnya.

Baca juga:  Sebanyak 25 Anggota DPRD Palopo Ikuti Orientasi

Andi Sudirman berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi bentuk apresiasi bagi pekerja yang telah lama mengabdi.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada seluruh pihak terkait penerapan UMP Sulsel 2026.

“Harus disosialisasi dulu, karena kalau belum dia dengar tentang pemberitaan kita terkait berapa nilainya, harus sampai dulu ini, kemudian ada sosialisasi kita sampaikan,” pungkasnya. (**)