LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Dua warga Luwu Utara, Sulawesi Selatan di tangkap lantaran terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Shabu.
Kedua pelaku berinisial HD (31) dan MR (21), di amanakan Personil Polres Luwu Utara saat sedang mengkonsumsi shabu-shabu, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kanit Resmob, Aipda Sadar S mengatakan jika kedua pelaku merupakan pemain lama dalam kasus narkoba.
“Mereka berhasil di amankan dalam penyelidikan terhadap DPO pelaku pencurian di Kelurahan Baliase,” katanya kepada awak media.
“Kedua pelaku sudah kita serahkan ke unit Narkoba,” sambungnya.
Selain pelaku, pihkanya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti miliki para pelaku tersebut.
“Barang bukti yang berhasil di sita meliputi 1 shacet plastik klip berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 0,23 gram, serta alat hisap sabu, pipet kaca, pipet plastik, dan korek api gas, serta satu buah HandPhone,” sebutnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh. Jayadi, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku narkoba sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Atas perbuatanya para pelaku di sangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)