DaerahNews

PSU Palopo, KPU Sulsel Tetapkan Masa Kampanye Dilaksanakan 14 Hari

116
×

PSU Palopo, KPU Sulsel Tetapkan Masa Kampanye Dilaksanakan 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain.

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan durasi kampanye selama 14 hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo.

Kampanye akan berlangsung dari 7 Mei hingga 20 Mei 2025, dengan batas akhir satu hari sebelum masa tenang.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyatakan bahwa peserta pemilu diperbolehkan menggunakan berbagai metode kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, serta satu kali debat publik.

“Kampanye bisa dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik satu kali,” ujar Hasruddin, yang akrab disapa Uceng, Kamis (27/3/2025), kemarin.

Baca juga:  DPRD Kota Palopo Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran untuk Tahun 2026

Selain itu, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga tetap diperbolehkan, selama sesuai dengan regulasi dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Distribusi bahan kampanye dan pemasangan alat peraga masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tetap menjaga ketertiban,” tambahnya.

Namun, rapat umum dilarang dalam kampanye PSU ini, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Tidak diperbolehkan melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum,” tegasnya.

Untuk memastikan jalannya kampanye yang tertib, adil, dan transparan, KPU Sulsel akan melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh aktivitas peserta pemilu. (*)

Baca juga:  228 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat, Wabup Luwu Ingatkan Tingkatkan Kedisiplinan