DaerahNews

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Palopo

170
×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Palopo

Sebarkan artikel ini
Polres Palopo saat menggelar Konfrensi Pers pengungkapan Narkotika. (Ist)

Kabarpublic.com – Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 68 gram dari tangan dua pengedar dengan modus operandi yang berbeda.

Pengedar pertama berinisial AW (46), warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kedapatan menyembunyikan sabu seberat 49,2356 gram di dalam helm yang dikenakannya.

Sementara itu, pengedar kedua berinisial SF (47), warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, berusaha menyelundupkan sabu seberat 19,1809 gram melalui paket sepatu yang dikirim menggunakan jasa angkutan umum.

Baca juga:  Bawaslu Kota Palopo Ajak Media Kawal Pilkada 2024

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa AW memperoleh sabu dari seorang pria berinisial UL yang menempatkan barang haram tersebut di lokasi tersembunyi di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap UL.

“AW mendapatkan sabu tersebut dari lelaki UL dengan cara ditempel di Kecamatan Burau, Luwu Timur. Terkait UL, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Safi’i kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Sementara itu, pelaku SF memperoleh sabu dari dua orang, yakni lelaki OY dan AR, yang mengirimkan barang tersebut dari Kota Makassar ke Kota Palopo.

Baca juga:  Polres Palopo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 351 Gram Sabu Disita

SF berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pihak lain.

“Sabu yang dikuasai SF didapat dari lelaki OY dan AR, yang juga masih dalam penyelidikan. SF hanya bertindak sebagai kurir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (**)

Baca juga:  Polisi Razia Wisma dan Penginapan di Palopo, Amankan Sejumlah Pasangan Tak Resmi