Kabarpublic.com – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang wanita terduga muncikari di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, pada Sabtu (2/11/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainudin mengungkapkan, tersangka berinisial H (30), berasal dari Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo.
“Terduga pelaku, H, diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring dan kini dalam proses hukum,” ujar Althof pada Senin (4/11/2024).
Selain tersangka H, polisi juga mengidentifikasi dua korban yang terkait dalam kasus ini, yaitu N (37), seorang ibu rumah tangga dari Kabupaten Pasangkayu, dan JEW (38), pekerja swasta asal Kabupaten Gowa.
Althof menjelaskan bahwa H memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi dengan pelanggan secara rahasia.
Dalam operasi tersebut, tim Resmob mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp 500.000, yang diduga digunakan sebagai bagian dari praktik ilegal ini.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas di sebuah warung di Desa Minanga Tallu.
“Dengan bukti yang cukup, kami mendapati pelaku H sedang berkomunikasi dengan calon pelanggan saat itu, sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Althof.
Dari hasil interogasi, H mengaku telah berprofesi sebagai muncikari sejak awal 2024.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP terkait prostitusi. (**)