News

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Rokok Senilai Rp160 Juta di Palopo

58
×

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Rokok Senilai Rp160 Juta di Palopo

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penggelapan usai diamankan Polisi.

Kabarpublic.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Selatan, Polres Palopo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang terjadi di kantor PT Surya Madistrindo, Jalan Jenderal Sudirman km. 3, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku berinisial AA (36), warga Jalan Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, diamankan tanpa perlawanan tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AA dalam kasus penggelapan dengan pemberatan. Ia diamankan tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu,” ungkap Kapolsek kepada awak media.

Baca juga:  Kemenag Resmikan Dua Kampung Zakat di Sulawesi Selatan

Kasus ini bermula pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, saat pelapor, Irwan Tamsyit (40), karyawan PT Surya Madistrindo asal Kota Parepare, melakukan pengecekan rutin terhadap stok rokok menggunakan sistem BPPR (Bon Pengambilan dan Pengembalian Rokok).

Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah yang tercatat dalam sistem dengan kondisi fisik barang.

Pemeriksaan lanjutan oleh kepala gudang mengungkap bahwa 8 karton rokok ditemukan dalam keadaan kosong.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp160.804.300, dan pelapor segera melaporkan peristiwa itu ke pihak Polsek Wara Selatan.

Baca juga:  Kecelakaan di Poros Palopo-Toraja, Empat Orang Tewas

“Pelapor curiga setelah pengecekan barang melalui sistem, kemudian dilakukan pengecekan fisik oleh pihak gudang dan ditemukan adanya kekosongan pada 8 karton rokok,” jelas Iptu Yusran.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan yang terdiri dari Ipda Rusman, Aiptu Asrul Achmad, Aipda Gunawan, dan Briptu Eko Wahyu Pratama segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, pada malam harinya.

Baca juga:  Polisi Sita Ratusan Liter Miras Tradisional di Palopo, Sopir Turut Diamankan

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang cukup besar. Kepolisian mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk lebih waspada dengan memperkuat sistem pengawasan internal.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pengawasan gudang agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (**)