Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial ARM, AAP, dan MM dari dua lokasi berbeda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 31,06 gram, termasuk plastik pembungkus.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sangatta Utara.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ketiga orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan,” ujar Erwin.
Berdasarkan laporan warga, petugas Satresnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mendatangi lokasi pertama di Jalan A. Wahab Syahrani RT 004, tepatnya di depan Apotek Ananda Firdaus, Kelurahan Teluk Lingga.
Di lokasi tersebut, petugas menghentikan dan mengamankan ARM dan AAP yang sedang berada di atas sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu serta satu unit timbangan digital.
Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengantongi informasi adanya lokasi penyimpanan paket sabu lain di sebuah rumah kontrakan kawasan Sangatta Utara.
Tas Ransel Hitam Berisi Puluhan Paket
Petugas bergerak cepat menuju lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso II Gang Cempaka, RT 054, Desa Sangatta Utara.
Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka MM yang berada di dalam kamar. Penggeledahan pun langsung dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan.
Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,71 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Penyisiran tidak berhenti di situ. Saat menggeledah kamar lainnya, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam.
Ketika diperiksa, tas tersebut berisi 54 bungkus plastik kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 30,35 gram, yang dikaitkan dengan kepemilikan ARM.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti: beberapa unit telepon seluler milik para tersangka, timbangan digital dan sendok takar, Plastik klip dan dompet, perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan mendalam. Polisi juga tengah menelusuri jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/78/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 15 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)







